Rabu, 26 September 2012

Hadits Maudhu'



BAB II
PEMBAHASAN
      A.  Pengertian Hadist Maudhu’
Maudhu’ adalah isim maf’ul dari : وَضَعَ – يَضَعُ – وَضْعًا  yang menurut bahasa berarti  اَلاْءِ سْقَاطُ (meletakkan atau menyimpan) اَلاْ ءِفْتِرَاءُ وَاخْتِلاَقُ (mengada-ada atau membuat-buat), dan اَلتَّرْكُ أَيْ اَلْمَتْرُوْكُ (ditinggalkan).[1] Hadis maudhu’ juga berarti “turun” menjadi rendah, disebut maudhu’ karena turunnya tingkatan hadist. Hadist maudhu’ adalah hadist yang dibuat-buat atau diciptakan atau didustakan atas nama Nabi Muhammad SAW. Menurut Ahmad Amin, hadis maudhu’ sudah ada sejak masa Rasulullah.[2]
Sedangkan pengertian hadist maudhu’ menurut istilah ahli hadist adalah :
مَا نُسِبَ اِلَى رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ . اِخْتِلاَقًا وَكَذَبًا مَمَّالَمْ يَقُلْهُ أَوْيُقِرْهُ . وَقَالَ بَعْضُهُمْ هُوَ اَلمْخُتَلَقُ اْلمَصْنُوْعُ .
Artinya :
“Hadist yang disandarkan kepada Rasulullah SAW, secara dibuat-buat dan dusta, padahal beliau tidak mengatakan dan tidak memperbuatnya. Sebagian mereka mengatakan bahwa yang dimaksud dengan hadis maudhu’ ialah hadis yang dibuat-buat.”[3]
Dari pengertian di atas dapat dikatakan bahwa hadist maudhu’ bukanlah hadist yang bersumber dari Rasulullah atau dengan kata lain bukan merupakan hadist Rasul, paling tidak sebagian, namun hadis tersebut disandarkan kepada Rasul.[4] Dasarnya adalah munculnya hadist maudhu’: